Rabu, 11 Mei 2016

Revaluasi Aset

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak”.

2 komentar:

  1. pak Irfan, mau tanya nih, yang dimaksud dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva berwujud maksudnya gimana ya?
    sebagai contoh perusahaan saya punya 4 bangunan, masing2 di jakarta, bdg, semarang dan surabaya. serta 8 mobil masing2 2 unit di kota tersebut. selain itu kami juga punya tanah yang berlokasi di Jogja seluas 1000 m2 dan dimakasar dengan luas 2000 m2. pertanyaan saya apakah sebagian adalah saya hanya melakukan reval untuk asset tanah saja, atau bangunan saja atau mobil saja menurut jenisnya. atau sebagian diartikan bahwa saya akan melakukan reval untuk bangunan yng berlokasi di jkt dan surabaya saja. apakah begitu?, dimohon pencerahannya dan terimakasih atas jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang dimaksud sebagian adalah menurut jenisnya, yaitu bisa dilakukakan terhadap tanah saja, bangunan saja, kendaraan saja dst.

      Hapus