Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 pasal 3 ayat 1 yang
menyatakan bahwa “Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap
sebagian atau seluruh aktiva berwujud yang terletak atau berada di Indonesia,
dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak”.
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memiliki Izin Usaha di bidang Jasa Penilai Properti dengan Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia. KJPP IRFAN DAN REKAN terdaftar sebagai Rekanan Bank Artha Graha Internasional, Indonesia Eximbank, Bank Jatim, Bank KEB HANA Indonesia, dan Bank Jombang. Jasa yang dapat kami berikan adalah Jasa Penialian Properti, Penilaian Mesin, Studi Kelayakan Usaha, Agen Properti, Studi Optimalisasi Aset dan Pengawasan Pembiayaan Proyek (Project Monitoring).