Rabu, 11 Mei 2016

Revaluasi Aset

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak”.