Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 pasal 3 ayat 1 yang
menyatakan bahwa “Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap
sebagian atau seluruh aktiva berwujud yang terletak atau berada di Indonesia,
dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak”.
KJPP IRFAN DAN REKAN SURABAYA
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memiliki Izin Usaha di bidang Jasa Penilai Properti dengan Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia. KJPP IRFAN DAN REKAN terdaftar sebagai Rekanan Bank Artha Graha Internasional, Indonesia Eximbank, Bank Jatim, Bank KEB HANA Indonesia, dan Bank Jombang. Jasa yang dapat kami berikan adalah Jasa Penialian Properti, Penilaian Mesin, Studi Kelayakan Usaha, Agen Properti, Studi Optimalisasi Aset dan Pengawasan Pembiayaan Proyek (Project Monitoring).
Rabu, 11 Mei 2016
Minggu, 10 November 2013
KJPP IRFAN DAN REKAN merupakan kelanjutan dari Kantor Jasa Penilai Publik IRFAN, yang sebelumnya berbentuk perorangan menjadi persekutuan. Secara legalitas KJPP IRFAN berdiri pada tahun 2009 dan diperbarui menjadi KJPP IRFAN DAN REKAN pada tahun 2013 dengan Kantor Pusat di Bekasi dan Kantor Cabang di Sidoarjo. Secara personal sebagai Konsultan Penilai telah berpengalaman sejak tahun 1984 dengan menangani berbagai pekerjaan Penilaian, Konsultan Bisnis dengan rancangan program Link & Macth.
Guna mendukung dunia bisnis yang berkembang secara global, maka KJPP IRFAN DAN REKAN sebagai suatu legal & business entity dengan didukung tenaga ahli yang profesional yang kompeten dan telah berpengalaman sejak tahun 1984 dalam menangani lebih dari 750 Corporate khususnya dibidang Penilaian / Appraisal dan Konsultan Managemen Bisnis, berperan secara aktif dalam memberikan solusi bisnis.
Langganan:
Postingan (Atom)