Rabu, 11 Mei 2016

Revaluasi Aset

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak”.

Minggu, 10 November 2013

KJPP IRFAN DAN REKAN merupakan kelanjutan dari Kantor Jasa Penilai Publik IRFAN, yang sebelumnya  berbentuk perorangan menjadi persekutuan.  Secara legalitas KJPP IRFAN berdiri pada tahun 2009 dan diperbarui menjadi KJPP IRFAN DAN REKAN pada tahun 2013 dengan Kantor Pusat di Bekasi dan Kantor Cabang di Sidoarjo. Secara personal sebagai Konsultan Penilai telah berpengalaman sejak tahun 1984 dengan menangani berbagai pekerjaan Penilaian, Konsultan Bisnis dengan rancangan program Link & Macth.

Guna mendukung dunia bisnis yang  berkembang secara global, maka KJPP IRFAN DAN REKAN sebagai suatu legal & business entity dengan didukung tenaga ahli yang profesional yang kompeten dan telah berpengalaman sejak tahun 1984 dalam menangani lebih dari 750 Corporate khususnya dibidang Penilaian / Appraisal dan Konsultan Managemen Bisnis, berperan secara aktif dalam memberikan solusi bisnis.